Menurut UU Perpustakaan pada Bab I pasal
1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan
pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna
memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara
interaksi pengetahuan.
Dalam arti tradisional, perpustakaan
adalah sebuah koleksi buku dan majalah. Walaupun dapat diartikan
sebagai koleksi pribadi perseorangan, namun perpustakaan lebih umum
dikenal sebagai sebuah koleksi besar yang dibiayai dan dioperasikan oleh
sebuah kota atau institusi, dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang
rata-rata tidak mampu membeli sekian banyak buku atas biaya sendiri.